Berikut dokumen pendukung yang diperlukan untuk :
- PEMBUATAN KK BARU ( PENDATANG ATAU PASANGAN BARU )
- Asli & foto copy Kartu Keluarga ( KK ) orang tua ( yang tinggal di desa margaluyu ), jika keduanya pendatang cukup foto copynya saja ( jika pindah beda desa/beda kecamatan ) atau biodata (asli & foto copy) yang diberikan dari disdukcapil ( jika pindah dari kabupaten yang berbeda/luar kabupaten ciamis )
- Asli & foto copy surat pindah
- Foto copy Akta Nikah
- Foto copy Akta Kelahiran (jika punya)
- Foto copy Ijazah terakhir
- F.1-01 *)
- F.1-06 *)
- Informasikan kepada petugas jika terdapat perbedaan data, setiap perbedaan data harus ada pendukung yang kuat berupa ijazah/akta kelahiran, selain itu tidak bisa dilakukan perubahan data jika berhubungan dengan nama, tempat & tanggal lahir, nama orang tua.
- PERUBAHAN DATA KK
- KK Asli
- Pendukung Perubahan data (Foto copy Ijazah, Akta Kelahiran, Akta Cerai (perubahan status), surat kematian (untuk menghilangkan data jika data yang dimaksud meninggal)
- PEMBUATAN KK KARENA HILANG
- Foto copy KK (jika ada)
- Surat Keterangan Kehilang KK dari Desa
- F.1-06
- PERUBAHAN KK KARENA TAMBAH JIWA (BAYI BARU LAHIR)
- Kartu Keluarga ( KK ) asli
- Foto copy surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
- F.1-03 *)
- F.1-06 *)
- F.2-02 *)
- PINDAH
- Kartu Keluarga ( KK ) asli dan foto copy
- Materai Rp. 6.000,- 1 lembar ( jika pindah beda kabupaten/provinsi )
- F.1-08 *)
- AKTA KELAHIRAN
- Foto copy KK yang sudah tercantum nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran ( Buat KK terlebih dahulu, lihat syarat Tambah Jiwa)
- Surat keterangan lahir dari bidan/RS (asli)
- Foto copy akta nikah orang tua & dilegalisir di KUA (jika akan melegalisir bawa akta nikah aslinya, dan minimal fotocopy 2 rangkap)
- Foto copy KTP orang tua & 2 orang saksi (syarat saksi berusia lebih dari 21 tahun (jika bayi/anak) atau lebih dari usia yang akan membuat akta kelahiran (jika yang akan membuat akta kelahiran sudah dewasa)) (dibuat 1 lembar folio berurut ibu, ayah, pelapor (ibu/ayah yang nanti akan berangkat ke disdukcapil ), saksi 1, saksi 2. (pelapor dan saksi harus datang ke disdukcapil)
- F.2-01 *)
- F.2-02 *) (jika anak berusia lebih dari 1 tahun)
- Jika tidak memiliki akta nikah, bisa dibuatkan akta kelahiran, namun ada format khusus (silahkan konsultasikan dengan perangkat desa)
- Semua usia bisa membuat akta kelahiran tanpa sidang
- Jika terdapat kesalahan dalam akta kelahiran diharuskan sidang
- PEREKAMAN E-KTP
- Membawa Foto Copy KK kemudian datang langsung ke Disdukcapil (harus orang yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan, karena akan dilakukan perekaman sidik jari dan foto)
- PERMOHONAN E-KTP KARENA HILANG
- Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari POLSEK/POLRES
- Foto Copy KK
- Langsung datang ke Disdukcapil
- PERMOHONAN E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA
- Foto Copy KK yang sudah diubah datanya (lihat syarat Perubahan Data KK)
- Langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa E-KTP sebelumya (yang ingin dirubah.
- PERMOHONAN PENGAJUAN KREDIT BANK DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN TANAH
- KTP/KK (untuk dasar pengetikan data)
- SPPT Tahun yang bersangkutan dan sudah dibayar LUNAS
- SHM (Sertifikat) jika punya
- KTP/KK nama yang tercantum dalam SHM/SPPT (jika terdapat perbedaan antara nama yang akan mengajukan kredit dan nama yang terdapat dalam SHM/SPPT yang dijadikan jaminan)
- Mengetahui Riwayat Tanah (dari siapa tanah berasal, dan tahun pembelian/pewarisan)
Keterangan :
- *) Silahkan menghubungi Perangkat Desa
- Segala jenis permohonan surat, agar membawa KTP/KK !
- Segala jenis surat yang memerlukan tanda tangan Kepala Desa dibuat rangkap 2 ( 1 untuk arsip di desa)
- Informasi yang lain yang belum tercantum, silahkan hubungi perangkat desa
- Jika terdapat perubahan, akan segera diinformasikan
Red : Direspa