Pembangunan Desa

Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.

Perencanaan

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

RPJM Tahun xxxx - xxxx

Unduh data perencanaan

RKP Tahun xxxx

Unduh data Rencana Kerja Pemerintah desa

Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas

Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas

Transparansi

Alokasi dana pembangunan desa diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa kami.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

Dana desa kami gunakan secara efisien untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.

Transparansi Tahun xxxx

Unduh data transparansi

Transparansi Tahun xxxx

Unduh data transparansi

Transparansi Tahun xxxx

Unduh data transparansi

Detail Laporan

Kami menggunakan Panda SID untuk membantu pelaporan realisasi anggaran dana desa.

Hasil pengolahan dana desa dapat kami laporkan secara real time dalam bentuk laporan ringkas dan terstruktur. Warga Desa dapat meminta secara khusus detail laporan penggunaan dana desa dengan cara mengunjungi kantor desa. 


Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!

Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.