Pembangunan Desa
Pemerintah desa bersama masyarakat bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desa melalui pembangunan yang efektif. Pembangunan yang kami lakukan mengedepankan kearifan lokal yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman desa kami.
Perencanaan
Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
RPJM Tahun xxxx - xxxx
Unduh data perencanaan
RKP Tahun xxxx
Unduh data Rencana Kerja Pemerintah desa
Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas
Infografik oleh Pemerintah Desa Dermaji – Banyumas
Transparansi
Alokasi dana pembangunan desa diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa kami.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa kami gunakan secara efisien untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Transparansi Tahun xxxx
Unduh data transparansi
Detail Laporan
Kami menggunakan Panda SID untuk membantu pelaporan realisasi anggaran dana desa.
Hasil pengolahan dana desa dapat kami laporkan secara real time dalam bentuk laporan ringkas dan terstruktur. Warga Desa dapat meminta secara khusus detail laporan penggunaan dana desa dengan cara mengunjungi kantor desa.
“
Keterbukaan informasi menjadi salah satu amanat UU Desa Pasal 86!
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.