PROFIL DESA
Keadaan Umum Wilayah Desa
Batas Wilayah Desa :
Sebelah Utara : Desa Panaragan dan Desa Sukasenang
Sebelah Timur : Desa Cikoneng dan Desa Kujang
Sebelah Selatan : Desa Wanasigra
Sebelah Barat : Desa Sindangkasih, Desa Sukasenang
Luas Wilayah Desa : 137,912 ha
Permukiman : 26,604 ha
Perkantoran : 0,275 ha
Sekolah : 0,42 ha
Jalan Desa : 1,37 ha
Sawah : 76,00 ha
Lapang/Tegalan : –
Lapang Olah Raga : 0,7 ha
Kondisi Desa
Sejarah Desa
a. Asal-usul/Legenda Desa
• Sebelum tahun 1918 di wilayah Kecamatan Cikoneng di antaranya ada Desa Cikedengan dan Desa Wanasigra.
Desa Cikedengan pernah dipimpin oleh :
1. Syeh Mbah Ajibun
2. Wirajuda
3. Surapraja
4. Anggawijaya
5. Tirtadiharja
Desa Wanasigra pernah dipimpin oleh :
1. Syeh Aki Padamatan
2. Sutaprawira
3. Surajiwa
4. Raksadidjaya
5. Surayuda
6. Sukawinata
• Pada bulan Januari tahun 1918, Desa Cikedengan dan Desa Wanasigra bergabung dengan nama Desa Margaluyu. Maka sejak saat itu nama Desa Margaluyu sampai sekarang.
b. Sejarah Pemerintahan Desa
Sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa, struktur Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Juru Tulis, Polisi Desa dan Ulu-ulu. Pada sistem Pemerintahan Desa saat itu tidak ada lembaga musyawarah, untuk menyusun kebijakan desa dan rencana pembangunan desa dilakukan dengan seluruh masyarakat pada forum Rapat Salapanan, sehingga pada sistem ini Pemerintah Desa berfungsi sebagai pengaturan dan pengurusan.
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Kedudukan Kepala Desa pada struktur Pemerintahan Desa ini selaku Kepala Desa dan Ketua LMD, sehingga fungsi Kepala Desa sebagai Ketua pada fungsi pengaturan dan fungsi pengurusan
Setelah keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, struktur Pemerintahan Desa berubah terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Badan Perwakilan Desa (BPD) Margaluyu dibentuk pada Tahun 2007 dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang. Kedudukan Kepala Desa pada struktur Pemerintahan Desa ini tidak merangkap menjadi Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), sehingga Ketua pada fungsi pengaturan dan pengurusan berpisah. Untuk membantu Pimpinan BPD dibentuklah Sekretariat BPD terdiri satu orang Sekretaris dan satu orang Staf. Sekretaris dan Staf berasal dari masyarakat bukan dari perangkat desa dan diangkat oleh Pemerintah Desa..
Tahun 2005 dengan keluarnya Undang-undang 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Desa sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, Badan Perwakilan Desa (BPD) diubah nomenklatur menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagai tenaga administrasi atau sekretaris diambil dari salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margaluyu sebanyak 9 orang. Kedudukan Kepala Desa tidak merangkap menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) namun berkedudukan sejajar sebagai mitra kerja. Sistem Pemerintahan Desa tersebut hingga sekarang belum ada perubahan.
Adapun Nama-nama Kepala Desa sejak berdirinya Desa sampai sekarang, sebagaimana pada tabel di bawah ini :
Tabel Nama-nama Kepala Desa
No. Periode Nama
1 1918 – 1930 M. TIRTADIHARJA
2 1930 – 1945 M. NATADIPURA
3 1945 – 1966 M. GANDA SASMEDI
4 1966 – 1967 M. MARDJOEK
5 1967 – 1972 Rd. SOEBANA ATMADJA
6 1972 – 1973 HUDAPAR
7 1973 – 1993 TOLHAH EFFENDI
8 1993 – 2001 MOCH. MUCHSIN
9 2001 – 2007 AYUS DARUSMAN
10 2007 – 2013 HERLAN
11 2013 – 2019 ENCENG NANA
c. Sejarah Pembangunan Desa
Pembangunan Desa tidak terlepas dari pelaku pembangunan dan hasil-hasilnya. Berkenaan dengan sejarah pembangunan desa tentu saja unsur yang ada sebagai pelaku pembangunan yaitu Pemerintah Desa, lembaga perencana dan pelaksana pembangunan serta masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.
Sebelum tahun 1980 di Desa Margaluyu telah terbentuk lembaga sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yaitu Lembaga Sosial Desa (LSD). Kemudian dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980, Desa Margaluyu pada tahun 1984 membentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang bertugas membantu Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
Berkenaan dengan bergulirnya era reformasi maka LKMD yang telah terbentuk dan nampak hasilnya tersebut seolah-olah tidak berfungsi. Sejak keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, maka bangkitlah lagi lembaga ini dengan sebutan lain yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Demografi
a. Letak Geografis
Desa Margaluyu terletak di bagian barat Kabupaten Ciamis dan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Cikoneng. Adapun Kabupaten Ciamis berada pada koordinat 1080 20’ sampai dengan 1080 40’ Bujur Timur dan 70 40’ 20” sampai dengan 70 41’ 20” Lintang Selatan.
Batas-batas wilayah Desa Margaluyu, sebagai berikut :
• Sebelah utara : Desa Panaragan Kecamatan Cikoneng
• Sebelah selatan : Desa Wanasigra Kecamatan Sindangkasih
• Sebelah barat : Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih
• Sebelah timur : Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng
b. Topografi
Wilayah Desa Margaluyu secara garis besar terdiri dari dataran rendah dengan bentuk daratan terdiri dari dataran. Ketinggian pada bagian daerah dataran pada 50 meter dpl.
c. Iklim
Keadaan iklim menurut klasifikasi Scmidt-Ferguson adalah iklim tipe C (agak basah). Suhu udara berkisar antara 200 sampai dengan 300 C dan curah hujan rata-rata sebesar 114 ml per bulan dengan curah hujan tertinggi mencapai 2.987 ml per tahun.
d. Jenis penggunaan lahan
Lahan yang telah diusahakan mencapai 100% dari luas Desa 137.912 Ha, dengan penggunaan sebagaimana pada tabel :
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Desa Margaluyu merupakan salah satu Desa dari 9 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikoneng, terdiri dari 4 (empat) Dusun, yaitu :
1. Dusun Desa
2. Dusun Cisaray
3. Dusun Gunung Asih I
4. Dusun Gunung Asih II
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Margaluyu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007, tentang Pedoman Peyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa dan Perangkat Ddesa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Unsur Wilayah.
Adapun Struktur Organisasi Pemerintah Desa Margaluyu, sebagai berikut :
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Dusun Desa
Kepala Dusun Cisaray
Kepala Dusun Gunung Asih I
Kepala Dusun Gunung Asih II