Untuk mengimplementasikan visi dan misi kepala desa, Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berinovasi menggunakan pendekatan pemetaan partisipatif untuk menginventarisasi potensi dan sumberdaya desa. Pendekatan itu terlihat jelas dalam Program Pemberdayaan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) 2018.
Untuk menerapkan prinsip dan metode pemetaan partisipatif, Pemerintah Desa Margaluyu merangkul Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Pendamping Desa, serta tokoh dan warga masyarakat Desa Margaluyu.
Pemetaan partisipatif menjadi salah satu hasil Musyawarah Desa 2017 untuk penataan dan inventarisasi aset desa.
Pada Musyawarah Desa 2017, masyarakat Desa Margaluyu mengemukakan sejumlah aset desa sudah beralih status menjadi aset perseorangan. Untuk itu, Pemerintah Desa Margaluyu diminta untuk melakukan pendataan, penyelamatan, dan pengaturan aset desa. Selanjutnya, aset-aset desa akan disertifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Skema pemetaan yang dilakukan Pemerintah Desa Margaluyu meliputi empat hal, yaitu (1) Pemetaan tata batas administratif desa, (2) Pemetaan tata guna lahan, aset, dan potensi desa, (3) Perencanaan tata ruang desa, dan (4) Sistem Informasi Desa yang akan dibantu oleh Komunitas Desa-desa Melek IT (Dedemit) Ciamis.
Untuk itu, Pemerintah menggandeng Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang memiliki reputasi sebagai pelopor pemetaan partisipatif di Indonesia. Pucuk dicinta ulam tiba, JKPP menyambut baik gagasan Pemerintah Desa Margaluyu sehingga lembaga yang berkantor di Bogor ini siap mendukung kegiatan tersebut.
Penggunaan Dana Desa
Pelaksanaan pemetaan partisipatif di Desa Margaluyu tidak berjalan dengan mudah. Ada sejumlah kendala yang muncul dalam implementasi kegiatan, terutama dari sisi pendanaan.
Berdasar Peraturan Menteri Desa PDTT 19 tahun 2017, kegiatan pemetaan partisipatif dapat dikelompokkkan sebagai program tata ruang desa. Namun, aplikasi Sitem Keuangan Desa (Siskeudes) yang menempatkan pos tata ruang desa di bidang Pemerintahan sehingga tidak bisa dibiayai Dana Desa (DD).
Akhirnya, pendekatan pemetaan partisipatif diterapkan dalam kegiatan Program Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa sehingga pendanaan dapat didanai oleh Dana Desa bidang pemberdayaan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan terbentur oleh waktu liburan lebaran yang cukup panjang.
Proses Pemetaan Partisipatif
Alur pemetaan partisipatif yang dilaksanakan di Desa Margaluyu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemetaan Partisipatif yang biasa dilakukan oleh JKPP, namun disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Alur tersebut adalah:
1. Musyawarah Perencanaan Pemetaan;
2. Musyawarah Kesepakatan dan Kesepahaman Batas Desa;
3. Pelatihan teknis pemetaan;
4. Survey atau Transek (Pengambilan Data Lapangan);
5. Pengolahan Data dan Penggambaran;
6. Verifikasi hasil survey, Perbaikan data/gambar jika diperlukan serta penandatanganan Berita Acara;
7. Pencetakan peta; dan
8. Pengesahan peta.
Alur pemetaan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama yaitu: 1). Musyawarah Perencanaan Pemetaan; 2). Musyawarah Kesepakatan dan Kesepahaman Batas Desa; 3). Pelatihan teknis pemetaan; dan 4). Survey/Pengambilan Data Lapangan untuk batas wilayah Desa yang meliputi batas desa dengan desa lain, batas Kampung/Dusun, batas Rw dan Rt. Kemudian Potensi usaha ekonomi produksi masyarakat serta Fasos dan fasum.
Sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada 22-27 Juni 2018 berupa lanjutkan survei lapangan untuk Tata Guna Lahan, aset desa, potensi dan inonasi desa, serta pendataan keluarga miskin. Kemudian dilanjutkan dengan Pengolahan data dan Verifikasi batas desa dan kampung untuk internal Desa Margaluyu.
“Walapun dilaksanakan saat puasa, kegiatan ini alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti” ujar Deri.
Ditambahkan Deri, seluruh hasil pemetaan tersebut akan disusun dan dianalisa lebih dalam sehingga data dan peta tersebut akan dijadikan sebagai modal utama dalam perencanaan pembangunan Desa Margaluyu kedepannya.
“Semoga seluruh proses ini akan memberikan dampak yang baik bagi peningkatan ekonomi masyarakat, serta kedaulatan data dan peta Desa Margaluyu sesuai dengan Permendagri 45/2016, sehingga seluruh pihak dapat melihat dengan jelas data dan petanya secara digital maupun juga secara spasial” pungkas Deri.
Kontak: Enceng Nana +62 852-2354-2842
Dengan proses pemetaan partisipatif tata batas desa, akan lebih mudah memetakan potensi dan inovasi desa. Salut untuk Desa Margaluyu.