Berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 1992, keluarga di Indonesia dapat dibagi berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dan untuk melakukan pembagian tersebut diperlukan indikator-indikator yang sifatnya valid, sederhana dan mudah diamati sekalipun oleh kader-kader di desa yang umumnya pengetahuannya masih sederhana.
Berikut ini merupakan pembagian keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan serta indikator yang menjadi syarat atau ukurannya:
1. Keluarga Pra-Sejahtera
Keluarga Pra-Sejahtera yaitu keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya. Adapun indikatornya yaitu ada salah satu atau lebih dari indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) yang belum terpenuhi.
2. Keluarga Sejahtera Tingkat I (KS I)
Keluarga Sejahtera I (KS I) adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, pangan, papan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar. Indikatornya adalah sebagai berikut:
1. Anggota keluarga melaksanakan ibadah
2. Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan 2 kali sehari atau lebih.
3. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah, dan bepergian
4. Bagian yang terluas dari lantai rumah bukan dari tanah
5. Bila anak sakit dibawa ke sarana/petugas kesehatan atau diberi pengobatan modern.
3. Keluarga Sejahtera Tingkat II (KS II)
Keluarga Sejahtera II (KS II) adalah keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya, juga dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, namun belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya. Indikator yang digunakan adalah lima indikator pertama pada indikator Keluarga Sejahtera I (indikator 1-5), serta ditambah indikator sebagai berikut:
6. Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur teratur menurut agama yang dianutnya masing-masing
7. Paling kurang sekali seminggu keluarga menyediakan daging/ikan/telur sebagai lauk pauk
8. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu setel pakaian baru setahun terakhir.
9. Luas lantai rumah paling kurang 8 meter persegi untuk tiap penghuni rumah
10. Seluruh anggota keluarga dalam satu bulan terakhir dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugasnya masing-masing
11. Paling kurang satu anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas telah memiliki pekerjaan tetap
12. Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-16 tahun telah mampu membaca tulisan latin
13. Seluruh anak yang berusia 6-15 tahun sedang bersekolah saat ini
14. Anak hidup paling banyak 2 orang, atau bila anak lebih dari 2 orang maka keluarga yang masih merupakan pasangan usia subur (PUS) sedang menggunakan kontrasepsi saat ini
4. Keluarga Sejahtera Tingkat III (KS III)
Keluarga Sejahtera III (KS III) adalah keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan sosial psikologisnya, dan sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, namun belum aktif dalam usaha kemasyarakatan dalam lingkungan desa atau wilayahnya. Apapun indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator 1-14 pada Keluarga Sejahtera II serta ditambah indikator sebagai berikut:
15. Upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahuan agama
16. Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga
17. Keluarga biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari
18. Keluarga biasanya ikut seraya dalam kegiatan masyarakat dalam lingkungan tepat tinggal
19. Keluarga mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali dalam tiga bulan
20. Keluarga dapat memperoleh berita dari surat kabar/radio/majalah
21. Anggota keluarga mampu menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi daerah setempat
5. Keluarga Sejahtera Tingkat III Plus (KS III Plus)
Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum, kebutuhan dasar psikologis, kebutuhan pengembangan, dan sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif mengikuti gerakan semacam itu. Adapun syarat agar dapat dikatakan sebagai Keluarga Sejahtera III Plus adalah mampu memenuhi indikator 1-21 ditambah indikator sebagai berikut:
22. Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi
23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya
Terakhir diperbaharui pada 29 Oktober 2015 oleh Candra Wiguna