PENGUMUMAN
400.10.2/0441 – Ds./Umum
TENTANG PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA MARGALUYU KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
FORMASI JABATAN KEPALA SEKSI (KASI) PEMERINTAHAN
TAHUN 2024
Diinformasikan kepada warga Desa Margaluyu, bahwa terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa untuk Formasi Jabatan Kasi Pemerintahan dikarenakan yang bersangkutan telah habis masa bakti (memasuki masa pensiun). Berdasarkan hal tersebut, maka Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Margaluyu membuka pendaftaran Perangkat Desa untuk Formasi Jabatan Kasi Pemerintahan dengan syarat sebagai berikut (Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2023) :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
3. Dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi :
a. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi berwenang;
b. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup (blangko disediakan panitia);
c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup (blangko disediakan panitia);
d. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli;
e. Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;
g. Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
h. Apabila Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau Resi Pembuatan Akte;
i. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
j. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup (blangko disediakan panitia).
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi anggota BPD yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
2. Bagi pengurus partai politik yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan partai politik dan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pengurus partai politik apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. bagi tenaga honorer, sukwan atau sebutan lainnya, pengurus dan anggota lembaga/organisasi masyarakat serta wartawan, bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila telah ditetapkan sebagai Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
5. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa;
C. PERSYARATAN LAINNYA
1. Terdaftar sebagai penduduk Desa Margaluyu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung pada saat melamar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa;
2. Menguasai Berbagai program komputer sekurang kurangnya Ms. Word atau Ms Excel, lebih disukai yang mengerti IT, design dsb.
3. Memiliki kepribadian luwes, senang bergaul dan loyalitas yang tinggi.
4. Memiliki pengalaman kerja/pengalaman lainnya, dibuktikan dengan paklaring/fotocopy sertifikat/sejenisnya.
5. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini tidak dipungut biaya apapun.
D. KETENTUAN LAINNYA
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2024 pada jam kerja (Pkl. 08.00 – 15.00 WIB)
2. Pelaksanaan seleksi Perangkat Desa akan dilaksanakan di lingkungan kantor Desa Margaluyu, mengenai waktu dan ketentuannya akan diinformasikan kepada masing-masing bakal calon Perangkat Desa.
3. Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE)/menggunakan barcode, sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6), maka cukup melampirkan fotocopynya saja tanpa dilegalisir.
4. Lamaran diserahkan kepada tim seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Margaluyu di Sekretariat Pendaftaran, yaitu Kantor Desa Margaluyu.
Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat (Kepala Seksi Pemerintahan)
Desa Margaluyu Tahun 2024