Kantor Camat Cikoneng mengadakan sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk Desa Se-Kecamatan Cikoneng (10/8/2018) bertempat di Aula Kecamatan.
Acara ini bekerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Ciamis sekaligus persiapan Kecamatan Cikoneng dalam penilaian sinergitas kecamatan tingkat Propinsi Jabar.
Menurut Camat Cikoneng, Wawan Ruhiyat, pengembangan SID adalah wujud keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan pemerintahan desa. “Dengan SID informasi dan sosialisasi kegiatan pemerintahan desa akan semakin mudah,” terangnya di sela kegiatan.
Pengelolaan SID adalah amanah UU Desa pasal 86 di mana keterbukaan informasi adalah hak publik. Menurut Kabid Sarana Informasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Kab. Ciamis, Dian Budiyana, dengan sosialisasi SID, desa diharapkan mampu menyebarluaskan informasi kegiatan pembangunan ke seluruh warga desa. “SID desa akan menjadi jembatan komunikasi antara Pemdes dengan warganya,” pungkasnya saat ditemui di Aula Kecamatan.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 2008 mewajibkan setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
(Aryo Naldo)